PP No. 78 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengupahan di Indonesia. Peraturan ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penetapan upah minimum. Artikel ini akan membahas isi, tujuan, dan dampak dari PP No. 78 Tahun 2015 secara mendalam.
Apa Itu PP No. 78 Tahun 2015?
PP No. 78 Tahun 2015 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan pedoman dalam penetapan upah minimum dan pengelolaan pengupahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pekerja dan pengusaha dalam hal pengupahan.
- PP ini mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
- Peraturan ini juga mencakup formula penyesuaian upah minimum setiap tahun.
- PP No. 78 Tahun 2015 memberikan panduan bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Tujuan Utama PP No. 78 Tahun 2015
PP No. 78 Tahun 2015 dirancang dengan beberapa tujuan utama yang berfokus pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi. Berikut adalah beberapa tujuan penting dari peraturan ini:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penetapan upah minimum yang layak.
- Memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menentukan upah pekerja.
- Mendorong hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Dengan tujuan-tujuan ini, PP No. 78 Tahun 2015 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di Indonesia.
Dampak PP No. 78 Tahun 2015
Sejak diberlakukan, PP No. 78 Tahun 2015 telah memberikan dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif, terhadap berbagai pihak. Berikut adalah beberapa dampaknya:
- Dampak Positif: Pekerja mendapatkan kepastian mengenai upah minimum yang layak, sementara pengusaha memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun struktur pengupahan.
- Dampak Negatif: Beberapa pihak mengkritik formula penyesuaian upah minimum yang dianggap kurang fleksibel dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi lokal.
Meski demikian, peraturan ini tetap menjadi salah satu kebijakan penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Kesimpulan
PP No. 78 Tahun 2015 adalah langkah penting dalam mengatur sistem pengupahan di Indonesia. Meskipun menuai pro dan kontra, peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pekerja dan pengusaha. Dengan evaluasi dan penyesuaian yang tepat, PP ini dapat terus mendukung kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di masa depan.
Tautan Pp No 78 Tahun 2015
PP No. 78 Tahun 2015
STATUS PERATURAN. Dicabut dengan : PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mencabut : PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
PP Nomor 78 Tahun 2015.pdf
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 78 TAHUN 2015. TENTANG. PENGUPAHAN. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Menimbang
PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
“Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. secara wajar. (2) Penghasilan yang49 pages
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 - Pusat Data
Online Course Platform belajar hukum terbaik secara online dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.
Produk Hukum Terbaru - JDIH Setneg - Sekretariat Negara
4, 2025, PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR ... PERUBAHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
15 Contoh Slip Gaji Karyawan, Fungsi, dan Formatnya
Salah satu dasar hukum pembuatan slip gaji adalah PP Nomor 78 Tahun 2015. Di sana disebutkan kalau pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran
Tugas Pokok dan Fungsi
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-