PP 78 Tahun 2015 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjadi sorotan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang pengupahan dan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Namun, implementasinya sering kali menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Apa Itu PP 78 Tahun 2015?
PP 78 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2015 untuk mengatur sistem pengupahan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, serta pembayaran upah kepada pekerja.
Peraturan ini juga mencakup berbagai aspek penting seperti mekanisme penyesuaian upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang bertujuan untuk melindungi daya beli pekerja.
Poin-Poin Penting dalam PP 78 Tahun 2015
Berikut adalah beberapa poin utama yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015:
- Penetapan Upah Minimum: Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
- Struktur dan Skala Upah: Pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang transparan dan adil.
- Penyesuaian Upah Minimum: Penyesuaian dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Sanksi bagi Pelanggaran: Pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif.
Dengan adanya poin-poin ini, PP 78 Tahun 2015 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kontroversi dan Tantangan dalam Implementasi
Meskipun memiliki tujuan yang baik, PP 78 Tahun 2015 tidak luput dari kontroversi. Banyak pihak yang mengkritik peraturan ini karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan pekerja. Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya:
- Penyesuaian Upah Minimum: Mekanisme penyesuaian yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
- Kurangnya Pengawasan: Implementasi peraturan ini sering kali terkendala oleh kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.
- Ketidakpuasan Pekerja: Banyak pekerja yang merasa bahwa upah minimum yang ditetapkan masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan peraturan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kesimpulan
PP 78 Tahun 2015 adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatur sistem pengupahan di Indonesia. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi. Dengan pengawasan yang lebih baik dan dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, diharapkan peraturan ini dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Tautan Pp 78 Tahun 2015
PP Nomor 78 Tahun 2015.pdf
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari.
PP No. 78 Tahun 2015
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN. Status. Tidak Berlaku. Bahasa. Bahasa Indonesia.
PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
(1) Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (2) Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima
Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
“Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 - Pusat Data
Online Course Platform belajar hukum terbaik secara online dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.
https://peraturan.go.id/id/pp-no-78-tahun-2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN. Kembali ke Deksripsi Regulasi. Thumbnails Document Outline Attachments.
Undang-Undang Ketenagakerjaan & PP No 78 Tahun
Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya
... 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.